Rabu, 23 September 2015

Mengenai Humas UNTAR

Mengenai Humas UNTAR

Pembicara : Yugih Setyanto, S.Sos., M.Si.






Ada 2 macam jenis dari Public Relation yaitu PR profit dan PR non profit. Profit adalah sesuatu yang berhubungan untuk menguntungkan berbagai pihak. Jadi PR profit adalah PR yang bergerak untuk mencari keuntungan biasanya ini terjadi di perusahaan-perusahaan.  Sedangkan PR non profit lebih mengarah kepada sosial contoh seperti departemen pemerintahan atau kementrian. 

UNTAR sendiri bergerak di antara profit dan non profit. Di sisi profit, UNTAR memerlukan promosi untuk menarik mahasiswa baru tetapi UNTAR juga memberikan keseimbangan di bidang sosial serta publik.
Humas sendiri memiliki dua jenis yaitu PR eksternal dan juga internal.  PR eksternal lebih mengatur kepada orang luar atau publik, sedangkan PR internal mengatur apa yang ada di dalam suatu organisasi.

Sekarang ini, PR Universitas Tarumanagara sedang membangun media relations dengan tujuan agar Universitas Tarumanagara dapat lebih dikenal oleh publik dalam hal yang positif. Berbagai cara dilakukan untuk membangun media relations tersebut. Bentuk Media Relation paling populer adalah Siaran Pers (Press Release) dan Konferensi Pers (Press Conference). Fungsi Media Relation meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, meningkatkan relasi dari beragam publik, seperti terhadap lembaga pemerintahan, perusahaan-perusahaan, organisasi kemasyarakatan, maupun individu.

Media visit adalah aktivitas menjalin hubungan baik dengan media massa atau kalangan pers. Lazimnya dilakukan humas atau PR sebuah instansi dengan tujuan utama membangun citra positif (image building) sebagai tugas utama humas.Ini  dilakukan guna memperoleh publisitas, pemberitaan, atau liputan media seluas mungkin.

Press release adalah informasi dalam bentuk berita yang dibuat oleh Public Relations (Humas) suatu organisasi/perusahaan yang disampaikan kepada pengelola pers/redaksi media massa (tv, radio, surat kabar, majalah) untuk dipublikasikan dalam media massa tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang berguna, akurat, dan menarik kepada media massa. Jadi, pada dasarnya press release merupakan berita tentang perusahaan (individu, kegiatan, pelayanan atau produk). Berita tersebut dikirimkan atau disiarkan ke media (pers), sehingga disebut juga siaran pers atau news-release.

Press Conference atau Konferensi Pers adalah pertemuan dengan wartawan karena diundang kehadirannya oleh organisasi/ perusahaan. Tujuannya adalah perusahaan atau organisasi berhubungan baik dengan media sehingga pemberitaan positif mengenai perusahaan dapat dimuat di media mereka.

Menurut kelompok kami, saat ini UNTAR sedang dalam tahap memperkenalkan kepada publik mengenai Humas. UNTAR pun menciptakan keseimbangan baik untuk publik internal ataupun eksternal. Eksternal yang dilakukan adalah dengan cara media gathering, atau melalui press conference saat perayaan ulang tahun UNTAR yang ke 55. Sedangkan dengan publik internal lebih kepada acara halal bihalal, ataupun dengan perayaan hari raya.

Rabu, 16 September 2015

MEDIA COMMUNICATION TODAY & TOMORROW

"Looking at the industry today, it’s clear that the first wave of the digital revolution is already underway, as the sector integrates digital into the conventional media operating model. We are seeing companies delivering increasingly personalised content experiences using digital as a more effective, and efficient, channel to the consumer (or at least those consumers who want such digital experiences). Beyond the hype, however, personalisation is still in its infancy. And this is exactly where most media companies are focusing their efforts."

Sebuah pendekatan untuk mengkritisi fenomena media massa. Bagaimana untuk mengungkap apa yang ada dalam sebuah teks (ideology, hidden, dll) yang melekat adalah asumsi, ideologi. Teks disini tidak harus sebuah tulisan dapat berupa video, gambar, dll. karena dibalik semua itu ada yang dapat mengungkap sebuah teks tersebut. Hasil dekonstruksi dapat berbeda-beda pada setiap budaya. Jadi, tergantung konstruksi sosial yang dibentuk pada setiap kebudayaan, bagaimana mereka mengartikan sebuah simbol atau tanda.
Dekonstruksi disini berupaya menampilkan tekstualitas laten dibalik teks-teks atau asumsi-asumsi tersembunyi di balik hal-hal yang tersurat. Menurut Derrida pembacaan dekonstruktif hendak untuk menunjukkan ketidakberhasilan, yaitu menunjukkan agenda tersembunyi yang mengandung banyak kelemahan dan kepincangan di balik teks-teks. Pembaca dan penonton dituntut bersikap aktif dalam menganalisis suatu teks dengan mencari sesuatu yang tersembunyi, bahkan si pembuat teks sendiri, belum tentu mengetahui teks tersembunyi yang telah ia buat.
Dalam kajian budaya, dekonstruksi Derrida memberi pengaruh penting. Berkat dekonstruksi Derrida, makna kini tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, tunggal, universal, dan stabil, tetapi makna selalu berubah. Klaim-klaim kebenaran absolut, kebenaran universal, dan kebenaran tunggal, yang biasa mewarnai gaya pemikiran filsafat sebelumnya, semakin digugat, dipertanyakan, dan tidak lagi bisa diterima.
            Secara sepintas, seolah-olah tidak ada tawaran “konkret” dari metode dekonstruksi. Namun, yang dimaui oleh dekonstruksi adalah menghidupkan kekuatan-kekuatan tersembunyi yang turut membangun teks. Teks dan kebudayaan tidak lagi dipandang sebagai tatanan makna yang utuh, melainkan sebagai arena pertarungan yang terbuka. Atau tepatnya, permainan antara upaya penataan dan chaos, antara perdamaian dan perang, dan sebagainya.

            Dalam kesusastraan, misalnya, dekonstruksi ditujukan sebagai metode pembacaan kritis yang bebas, guna mencari celah, kontradiksi dalam teks yang berkonflik dengan maksud pengarang. Dalam hal ini, membaca teks bukan lagi dimaksudkan untuk menangkap makna yang dimaksudkan pengarang, melainkan justru untuk memproduksi makna-makna baru yang plural, tanpa klaim absolut atau universal.
            Dalam proses itu, penafsir juga tidak bisa mengambil posisi netral tatkala menganalisis suatu teks tanpa dirinya sendiri dipengaruhi atau dibentuk oleh teks-teks yang pernah ia baca. Teks itu sendiri juga tidak bisa diasalkan maknanya semata-mata pada gagasan si pengarang, karena pikiran pengarang juga merujuk kepada gagasan-gagasan pengarang lain yang mempengaruhinya.
            Dekonstruksi, seperti juga pendekatan posmodernisme lainnya, dengan demikian cocok dengan konsep pluralitas budaya, pluralitas permainan bahasa, banyaknya wacana, penghargaan terhadap perbedaan, dan membuka diri terhadap yang lain (the other).
            Penghargaan terhadap perbedaan, pada “yang lain” ini membuka jalan bagi penghargaan pada pendekatan lokal, regional, etnik, baik pada masalah sejarah, seni, politik, masyarakat, dan kebudayaan pada umumnya.

            Penelitian yang bersifat lokal, atau etnik, dan sebagainya kini mendapat tempat, dan pada gilirannya akan memperkaya dan menghasilkan deskripsi atau narasi-narasi khas masing-masing. Mungkin, inilah salah satu sumbangan penting dekonstruksi Derrida terhadap kajian budaya.


Berikut ini adalah beberapa saran Sousa untuk memasukan hal-hal baru ke dalam proses pembelajaran Anda
  • Humor. Banyak sekali keuntungan posited yang bisa didapatkan dengan menggunakan humor di dalam kelas, untuk semua tingkat.
  • Pergerakan. Ketika kita duduk diam selama lebih dari dua puluh menit, darah di dlaam tubuh terkumpul di pantat serta kaki kita. Dengan bangkit dan bergerak, kita melancarkan aliran darah. Dalam satu menis saja, kita akan memiliki sekitar 15 persen lebih darah di dalam otak. Kita benar-benar bisa berpikir lebih jernih sambil berdiri daripada sambil duduk! Anak-anak kadang-kadang duduk terlalu lama di dalam kelas, terutama di sekolah-sekolah menengah. Carilah jalan untuk membuat mereka bangkit dan bergerak, terutama di saat mereka harus melatih secara verbal apa yang baru saja mereka pelajari.
  • Pengarah multi-indrawi. Anak-anak masa kini sudah terbiasa dengan lingkungan yang mutli-indrawi (melibatkan seluruh indra). Mereka akan lebih tertarik untuk memperhatikan pelajaran jika tersedia objek visual yang menarik serta berwarna-warni, serta jika mereka bisa berjalan-jalan di sekeliling kelas dan membicarakan pelajaran yang mereka dapat.
  • Kuis dan permainan. Mintalah murid-murid untuk membuat sebuah kuis atau permainan untuk saling menguji kemampuan mereka tentang konsep-konsep yang telah diajarkan. Ini merupakan strategi umum yang sering diterapkan di kelas-kelas dasar, tetapi jarang digunakan di sekolah-sekolah menengah. Selain menyenangkan, permainan serta kuis memiliki nilai tambah, dalam arti mengharuskan murid-murid untuk berlatih dna mengerti sebuah konsep sebelum mereka bis amembuat pertanyaan-pertanyaan kuis beserta jawabannya.
  • Musik. Meskipun penelitian ini masih tidak memiliki bukti-bukti lengkap. Terdapat beberapa keuntungan jika kita memainkan musik di dalam kelas pada waktu-waktu tertentu selama pelajaran.

Rabu, 09 September 2015

KONVERGENSI MEDIA



Pembicara : Asep Syaefullah. Aliansi Jurnalis  Independen

KONVERGENSI MEDIA

Menurut August E. Grant dalam pengantar bukunya yang berjudul Understanding Media Convergence; The State of the Field (2009), konvergensi sangat erat kaitannya dengan bidang jurnalisme. Grant menghubungkannya dengan perubahan (change). Perubahan adalah bagian yang tak terpisahkan dari ruang berita (news room). Semakin besar perubahan dan semakin jauh perubahan tersebut dari ekspektasi, maka headline yang akan tercipta akan semakin besar juga. 

Ada dua kata yang terlintas ketika mendengar konvergensi media yakni tentang teknologi dan komunikasi. Banyak orang menyebut era ini sebagai era konvergensi media. Hal tersebut merujuk pada perkembangan teknologi komunikasi digital yang ada, khususnya karena keberadaan internet.

Perkembangan teknologi komunikasi digital dewasa ini telah menjadi salah satu fokus penelitian para pakar komunikasi karena merubah pola komunikasi linier yang ada. Ia telah berdampak juga terhadap produksi pesan, pengelolaan konten, dan distribusi pesan melalui digitalisasi. 

Bagi organisasi media, terdapat beberapa alasan kenapa media melakukan konvergensi, diantaranya sebagai berikut; Pertama adalah shared reporting. Dalam ide bisnis konvergensi media dapat menghemat pengluaran. Konvergensi media menekankan sisi efektivitas dan keefisienan dalam sebuah organisasi media karena dapat menggunakan staf sedikit.

Kedua adalah Audience, dengan menggabungkan berbagai media sebagai sumber penyebaran informasi, organisasi berita yang terkonvergensi mampu meningkatkan cakupan pembaca atau audience. Ketiga adalah visibilitas, yakni meningkatkan kapabilitas dan kualitas berita.

Terdapat lima dimensi dalam konvergensi, diantaranya :
  •    konvergensi teknologi
  •   konvergensi jurnalismE
  •    koordinasi media konten 
  •     kolaborasi
  •    konsumsi dari konten media.

Konvergensi juga memungkinkan adanya koordinasi. Apa yang membedakan antara dimensi kolaborasi dan koordinasi? Kalau kolaborasi cenderung dilakukan oleh antar media besar, koordinasi lebih kepada praktek konvergensi jurnalisme, misalnya berbagi konten berita, personil atau SDM, dan sebagainya.


Ada beberapa cara untuk membuat sebuah berita online, diantaranya :
  •      Reportase
laporan lengkap ataupun interpretatif (telah disajikan sebagaimana dianggap penting oleh redaksi pemberitaan) ataupun berupa pemberitaan penyelidikan (investigatif reporting) yang merupakan pengkajian fakta-fakta lengkap dengan latar belakang, trend/ kecenderungan, yang mungkin terjadi pada masa mendatang.


  •     Riset
Suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.

  •   Wawancara
Percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mendapatkan informasi di mana sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancarai.
Tanggapan :
Menurut kelompok kami, semakin berkembangnya teknologi semakin membuat segalanya praktis. Dengan adanya konvergensi media, juga membuat kita belajar akan hal baru.  Munculnya jurnalisme online membuat wartawan untuk terus-menerus memperbaharui informasi yang mereka tampilkan seiring dengan temuan-temuan baru di lapangan.  Dalam konteks ini, konsekuensi lanjutnya adalah berkurangnya fungsi editor dari sebuah lembaga pers karena wartawan relatif mempunyai kebebasan untuk segera memasukan informasi baru tanpa terkendala lagi oleh mekanisme kerja lembaga pers konvensional yang relatif panjang.
 
 
Sumber : Kapita Selekta oleh Asep Syaefullah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)




Rabu, 02 September 2015

ANATOMI REGULASI PENYIARAN INDONESIA

Pembicara : Paulus Widiyanto. Mantan Anggota DPR RI

Kamis, 27 Agustus 2015

Lembaga Penyiaran  adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Masalah Penyiaran Dalam Beberapa Undang-Undang :
1.      Telekomunikasi (No. 36/1999);
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik,radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
a. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
b. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
c. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
d. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;


2.      Pers (No. 40/1999);

Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna.[3] Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.



3.      Penyiaran (No. 32/2002);
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.


4.      Perfilman (No. 33/2009);

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ø  Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Ø  Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Ø  Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.

1.      Hak Cipta (No. 28/2014).
Komisi Penyiaran Indonesia Adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Asas – asas Penyiaran:
-          Manfaat
-          Adil dan merata
-          Kepastian hukum
-          Keamanan
-          Keberagaman
-          Kemitraan
-          Etika
-          Kemandirian
-          Kebebasan

Tujuan Penyelenggaraan siaran:
·         Memperkukuh integrasi nasional,
·         Terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa,
·         Memajukan kesejahteraan umum,
·         Membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,
·         Menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Fungsi Media Penyiaran:
      Fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
      Fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Sistem penyiaran nasional:
      Terdapat Lembaga Penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu, yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
      Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.

Larangan isi siaran:
-          Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
-          Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;
-          Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
-          Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Larangan Siaran Iklan:
-          Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain.
-          Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
-          Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
-          Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
-          Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.



Standart program isi siaran :
Pedoman Perilaku Penyiaran menetukan SIS/SPS yang berkaitan dengan: rasa hormat terhadap pandangan agama; rasa hormat terhadap hak pribadi; kesopanan dan kesusilaan; pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme; perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak; penyiaran program dalam bahasa asing; ketepatan dan kenetralan program berita; siaran langsung; dan siaran iklan.

Contoh kasus:


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritik tayangan televisi yang mempertontonkan gambar mengapungnya jasad korban AirAsia QZ8501 di perairan Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Menurut KPI, hal tersebut tidak mengindahkan kode etik jurnalistik dan penyiaran.

"Terkait dengan ditemukannya pesawat
AirAsia QZ8501 KPI menilai terdapat televisi yang terlihat meliput menampilkan korban jenazah secara close-up hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, kaidah kesopanan dan kaidah-kaidah yang berlaku di negeri ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran.

"KPI mengecam praktik-praktik jurnalistik yang tidak bertanggung jawab tersebut,"ujarnya.

Agatha mengatakan, tayangan seperti itu telah telah mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik rasa empati dan nilai-nilai kemanusiaan. KPI menilai sebuah lembaga penyiaran tak layak menyiarkan demikian.

"Lembaga penyiaran seharusnya memiliki sensitivitas dan kepekaan terhadap keluarga korban yang tengah berduka dengan tidak mengeksploitasi gambar-gambar tersebut hanya mengejar tayangan dengan dalih mengejar
berita eksklusivitas dan nilai penyiaran tinggi,"

Laporan dari masyarakat mengenai televisi yang memberikan tayangan tersebut adalah
TVone. Namun tak menutup kemungkinan sejumlah televisi lain menyusul masuk ke meja pemantauan KPI.

 "KPI juga melakukan pemantauan secara real time mengenai proses peliputan yang dilakukan sejumlah televisi. Sejauh ini dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPI salah satu televisi tersebut adalah tvOne,"

Lebih jauh dia menjelaskan, langkah ke depan tak menutup kemungkinan stasiun televisi swasta tersebut mendapat sanksi dari pihaknya. Akan tetapi KPI masih mengkaji sejumlah laporan masyarakat mengenai televisi yang menampilkan gambar-gambar yang diduga korban pesawat AirAsia QZ8501 tersebut.

Sanksi – sanksi adminiftratif :
SA berupa:
-          Teguran tertulis;
-          Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
-          Pembatasan durasi dan waktu siaran;
-          Denda administratif;
-          Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
-          Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
-          Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.


Tanggapan:
Menurut kelompok kami dengan adanya regulasi penyiaran di berbagai media tv. Radio, maupun iklan baik adanya kehidupan media satu dengan yang lain menjadi lebih baik dan masyarakat akan terjalin baik dan harmonis. Tetapi kita harus tegas akan sanksi-sanksi yang ditetapkan, media yang melanggar regulasi tersebut harus menerima sanksi yang diberikan oleh KPI di dalam undang-undang tersebut.

Sumber : Kapita Selekta oleh Paulus Widiyanto, Mantan Anggota DPR RI.