Pembicara : Paulus Widiyanto. Mantan Anggota DPR RI
Kamis, 27 Agustus 2015
Lembaga
Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Masalah Penyiaran Dalam Beberapa Undang-Undang :
1. Telekomunikasi (No. 36/1999);
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik,radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
a. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
b. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
c. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
d. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
negara;
2. Pers (No. 40/1999);
Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor
berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita
perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai
puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat
usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20
tahun dan Pandu Kartawiguna.[3] Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk
mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang
penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki
jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri
Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri,
Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
3.
Penyiaran (No.
32/2002);
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam
bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima
melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
4. Perfilman (No. 33/2009);
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ø Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata
sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi
dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Ø Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan
film.
Ø Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan,
norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman
yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
1. Hak Cipta (No. 28/2014).
Komisi Penyiaran Indonesia Adalah lembaga negara
yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat
di bidang penyiaran.
Asas – asas Penyiaran:
-
Manfaat
-
Adil dan merata
-
Kepastian hukum
-
Keamanan
-
Keberagaman
-
Kemitraan
-
Etika
-
Kemandirian
-
Kebebasan
Tujuan Penyelenggaraan
siaran:
·
Memperkukuh integrasi
nasional,
·
Terbinanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa,
·
Memajukan kesejahteraan
umum,
·
Membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,
·
Menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.
Fungsi Media Penyiaran:
• Fungsi
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
• Fungsi
ekonomi dan kebudayaan.
Sistem penyiaran
nasional:
• Terdapat
Lembaga Penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu, yang dikembangkan
dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
• Lembaga
penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran
televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran
lokal.
Larangan
isi siaran:
-
Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong;
-
Menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang;
-
Mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antar golongan.
-
Memperolokkan, merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional.
Larangan Siaran Iklan:
-
Promosi yang dihubungkan dengan ajaran
suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan
dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau
kelompok lain.
-
Promosi minuman keras atau sejenisnya
dan bahan atau zat adiktif.
-
Promosi rokok yang memperagakan wujud
rokok.
-
Hal-hal yang bertentangan dengan
kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
-
Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.
Standart program isi
siaran :
Pedoman Perilaku Penyiaran menetukan SIS/SPS yang
berkaitan dengan: rasa hormat terhadap pandangan agama; rasa hormat terhadap
hak pribadi; kesopanan dan kesusilaan; pembatasan adegan seks, kekerasan dan
sadisme; perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; penggolongan
program dilakukan menurut usia khalayak; penyiaran program dalam bahasa asing;
ketepatan dan kenetralan program berita; siaran langsung; dan siaran iklan.
Contoh kasus:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritik tayangan
televisi yang mempertontonkan gambar mengapungnya jasad korban AirAsia QZ8501 di perairan
Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Menurut KPI, hal tersebut tidak
mengindahkan kode etik jurnalistik dan penyiaran.
"Terkait dengan ditemukannya pesawat AirAsia QZ8501 KPI menilai
terdapat televisi yang terlihat meliput menampilkan korban jenazah secara close-up
hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, kaidah kesopanan dan
kaidah-kaidah yang berlaku di negeri ini," kata Komisioner Komisi
Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran.
"KPI mengecam praktik-praktik jurnalistik yang tidak bertanggung jawab
tersebut,"ujarnya.
Agatha mengatakan, tayangan seperti itu telah telah mengabaikan prinsip-prinsip
jurnalistik rasa empati dan nilai-nilai kemanusiaan. KPI menilai sebuah lembaga
penyiaran tak layak menyiarkan demikian.
"Lembaga penyiaran seharusnya memiliki sensitivitas dan kepekaan terhadap
keluarga korban yang tengah berduka dengan tidak mengeksploitasi gambar-gambar
tersebut hanya mengejar tayangan dengan dalih mengejar berita eksklusivitas dan nilai penyiaran
tinggi,"
Laporan dari masyarakat mengenai televisi yang memberikan tayangan tersebut
adalah TVone. Namun tak
menutup kemungkinan sejumlah televisi lain menyusul masuk ke meja pemantauan
KPI.
"KPI juga melakukan pemantauan secara real time
mengenai proses peliputan yang dilakukan sejumlah televisi. Sejauh ini dari
laporan masyarakat yang diterima oleh KPI salah satu televisi tersebut adalah tvOne,"
Lebih jauh dia menjelaskan, langkah ke depan tak menutup kemungkinan stasiun
televisi swasta tersebut mendapat sanksi dari pihaknya. Akan tetapi KPI masih
mengkaji sejumlah laporan masyarakat mengenai televisi yang menampilkan
gambar-gambar yang diduga korban pesawat AirAsia QZ8501 tersebut.
Sanksi – sanksi adminiftratif
:
SA berupa:
-
Teguran tertulis;
-
Penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
-
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
-
Denda administratif;
-
Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
-
Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran;
-
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Tanggapan:
Menurut kelompok kami
dengan adanya regulasi penyiaran di berbagai media tv. Radio, maupun iklan baik
adanya kehidupan media satu dengan yang lain menjadi lebih baik dan masyarakat
akan terjalin baik dan harmonis. Tetapi kita harus tegas akan sanksi-sanksi
yang ditetapkan, media yang melanggar regulasi tersebut harus menerima sanksi
yang diberikan oleh KPI di dalam undang-undang tersebut.
Sumber : Kapita Selekta
oleh Paulus Widiyanto, Mantan Anggota DPR RI.